# Perbedaan antara silaturahim dan silaturahmi
hanya terletak pada masalah bahasa saja. Sebagaimana dengan berbagai macam kata
lain yag dijadikan sebagai Bahasa Indonesia, seringkali terjadi perbedaan, atau
dengan istilah pengindonesiaan. Silaturahim dalam bahasa Arab sama saja artinya
dengan silaturahmi dalam bahasa Indonesia, yaitu hubungan kasih sayang.
Istilah yang
benar dalam bahasa Arab adalah silaturahim, yang merupakan idofah terdiri dari
silah sebagai mudof dan arrahim sebagai mudofun ilaih. Istilah tersebut juga
dipakai dalam hadist Rasulullah SAW yang artinya : Dari Abu Ayyub Al Anshari
radliallahu 'anhu bahwa seorang laki-laki berkata; "Wahai Rasulullah,
beritahukanlah kepadaku suatu amalan yang dapat memasukkanku ke surga."
Orang-orang pun berkata; "Ada apa dengan orang ini, ada apa dengan orang
ini." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Biarkanlah
urusan orang ini." Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melanjutkan
sabdanya: "Kamu beribadah kepada Allah dan tidak menyekutukannya,
menegakkan shalat, dan membayar zakat serta menjalin tali silaturrahim."
Abu Ayyub berkata; "Ketika itu beliau berada di atas kendaraannya."
(HR. Bukhari)
# Hukum mengiringi jenazah non muslim adalah
boleh selagi terpenuhi syarat syarat sebagai berikut :
Pertama, Jenazah tersebut adalah jenazah
kerabat yang terhubung langsung dengannya seperti ayah, ibu atau saudara.
Sehingga apabila saudara jauh, rekan kerja ataupun tetangga tidak diperbolehkan
menghadirinya. Dan ingatlah ketika Abu thalib Wafat, maka Rasulullah Shalallahu
Alaihi Wassallam tidak turut serta dengan Ali Rhadiyallahu ‘anhu di
dalam prosesi jenazah paman beliau tersebut, dalam keadaan dia adalah orang
yang paling gigih membela Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassallam .
Kedua :
Tidak menghadiri proses pembacaan doa , tidak pula memasuki tempat ibadah
mereka, dan tidak pula berdiri di atas kuburnya ketika dan sesudah pemakaman.
Berdasarkan firman Allah ta’ala :
وَلَا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ
مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ
وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ
“Dan
janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di
antara mereka, dan janganlah kamu berdiri di kuburnya. Sesungguhnya mereka
telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam Keadaan
fasik.” QS. At-Taubah : 84)
Dan
juga berdasarkan firman Allah :
وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي
الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ
بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ
إِذًا مِثْلُهُمْ إِنَّ اللَّهَ جَامِعُ الْمُنَافِقِينَ وَالْكَافِرِينَ فِي
جَهَنَّمَ جَمِيعًا
“Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di
dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan
diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), Maka janganlah kamu duduk beserta
mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. karena Sesungguhnya
(kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya
Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di
dalam Jahannam”
(QS. An-Nisa’ : 140)
Berkata
Imam Al-Qurtubhi dalam syarah ayat ini :
“Maka ini menunjukkan atas wajibnya menjauhi pelaku
kemaksiatan apabila tampak dari mereka kemungkaran, karena sesungguhnya
barangsiapa yang tidak menjauhi mereka maka telah ridho dengan perbuatan mereka
dan ridho dengan kekafiran adalah kekafiran” [2]
Ketiga
: Ketika mengantarkan jenazah , dia berjalan di depan jenazah bukan di
belakangnya, dan berhenti jauh dari makam dan ketika prosesi penguburan dia
harus bangkit dan pergi. Dan lebih baik lagi apabila ketika mengiringi jenazah
dia mengendarai kendaraan untuk menunjukkan kewibawaan seorang muslim .
Sebagian
ulama berdalil dengan apa yang diriwayatkan dari Qois bin Syamas Rhadiyallahu
‘anhu , beliau datang kepada nabi Shalallahu ‘alaihi wassallam dan
berkata :
“Sesungguhnya
ibuku telah wafat dan dia seorang Nasrani” dan beliau (Qois Rhadiyallahu
‘anhu ) menginginkan untuk menghadiri jenazahnya. Maka nabi Shalallahu
‘alaihi wassallam berkata kepadanya : “Naiki tungganganmu, dan berjalan di
depannya. Maka apabila engkau di atas kendaraan dan berada di depannya maka
engkau bukan termasuk darinya” (Hadits ini Dilemahkan oleh ulama diantaranya
oleh Ad-Daruquthni dan ibnul Jauzi Rahimahumallahu )
# Dalam
memulai sebuah kegiatan yang baik dan tidak melanggar syariat sebaiknya
mendahulukan membaca basmallah. Begitupun sewaktu membuka acara, sebelum
mengucapkan salam terlebih dahulu membaca basmallah. Hal ini dapat kita lihat
dalam perintah pertama yang turun kepada Rasulullah SAW yaitunya surah al alaq
ayat 1-5, perintah membaca diiringkan sesudahnya dengan perintah menyebut nama
Allah . Hal ini mengindikasikan bahwa agar kita bisa membaca apapun yang ada di
alam ini harus dimulai dengan basmallah. Rasul juga pernah memerintahkan agar
memulai sesuatu dengan basmallah, agar perbuatan tersebut di berkahi oleh Allah
SWT, dan tidak menjadi sebuah perbuatan yang sia sia.
# Hadist
tentang senyuman
Artinya :
Senyumanmu
untuk saudaramu adalah sedekah, menyuruh yang ma’ruf dan mencegah yang mungkar
adalah sedekah, menunjuki seseorang yang sedang tersesat adalah sedekah, dan menyingkirkan
batu, duri, tulang dijalan adalah sedekah. ( HR Bukhari)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar