Selasa, 22 Mei 2012

berbagai problem


 # Perbedaan antara silaturahim dan silaturahmi hanya terletak pada masalah bahasa saja. Sebagaimana dengan berbagai macam kata lain yag dijadikan sebagai Bahasa Indonesia, seringkali terjadi perbedaan, atau dengan istilah pengindonesiaan. Silaturahim dalam bahasa Arab sama saja artinya dengan silaturahmi dalam bahasa Indonesia, yaitu hubungan kasih sayang.
Istilah yang benar dalam bahasa Arab adalah silaturahim, yang merupakan idofah terdiri dari silah sebagai mudof dan arrahim sebagai mudofun ilaih. Istilah tersebut juga dipakai dalam hadist Rasulullah SAW yang artinya : Dari Abu Ayyub Al Anshari radliallahu 'anhu bahwa seorang laki-laki berkata; "Wahai Rasulullah, beritahukanlah kepadaku suatu amalan yang dapat memasukkanku ke surga." Orang-orang pun berkata; "Ada apa dengan orang ini, ada apa dengan orang ini." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Biarkanlah urusan orang ini." Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melanjutkan sabdanya: "Kamu beribadah kepada Allah dan tidak menyekutukannya, menegakkan shalat, dan membayar zakat serta menjalin tali silaturrahim." Abu Ayyub berkata; "Ketika itu beliau berada di atas kendaraannya." (HR. Bukhari)
 # Hukum mengiringi jenazah non muslim adalah boleh selagi terpenuhi syarat syarat sebagai berikut :
Pertama, Jenazah tersebut adalah jenazah kerabat yang terhubung langsung dengannya seperti ayah, ibu atau saudara. Sehingga apabila saudara jauh, rekan kerja ataupun tetangga tidak diperbolehkan menghadirinya. Dan ingatlah ketika Abu thalib Wafat, maka Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassallam tidak turut serta dengan Ali Rhadiyallahu ‘anhu di dalam prosesi jenazah paman beliau tersebut, dalam keadaan dia adalah orang yang paling gigih membela Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassallam .
Kedua : Tidak menghadiri proses pembacaan doa , tidak pula memasuki tempat ibadah mereka, dan tidak pula berdiri di atas kuburnya ketika dan sesudah pemakaman. Berdasarkan firman Allah ta’ala :
وَلَا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ
“Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam Keadaan fasik.”  QS. At-Taubah : 84)
Dan juga berdasarkan firman Allah :
وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ إِنَّ اللَّهَ جَامِعُ الْمُنَافِقِينَ وَالْكَافِرِينَ فِي جَهَنَّمَ جَمِيعًا
“Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), Maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. karena Sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahannam”  (QS. An-Nisa’ : 140)
Berkata Imam Al-Qurtubhi dalam syarah ayat ini :
“Maka ini menunjukkan atas wajibnya menjauhi pelaku kemaksiatan apabila tampak dari mereka kemungkaran, karena sesungguhnya barangsiapa yang tidak menjauhi mereka maka telah ridho dengan perbuatan mereka dan ridho dengan kekafiran adalah kekafiran” [2]
Ketiga : Ketika mengantarkan jenazah , dia berjalan di depan jenazah bukan di belakangnya, dan berhenti jauh dari makam dan ketika prosesi penguburan dia harus bangkit dan pergi. Dan lebih baik lagi apabila ketika mengiringi jenazah dia mengendarai kendaraan untuk menunjukkan kewibawaan seorang muslim .
Sebagian ulama berdalil dengan apa yang diriwayatkan dari Qois bin Syamas Rhadiyallahu ‘anhu , beliau datang kepada nabi Shalallahu ‘alaihi wassallam dan berkata :
“Sesungguhnya ibuku telah wafat dan dia seorang Nasrani” dan beliau (Qois Rhadiyallahu ‘anhu ) menginginkan untuk menghadiri jenazahnya. Maka nabi Shalallahu ‘alaihi wassallam berkata kepadanya : “Naiki tungganganmu, dan berjalan di depannya. Maka apabila engkau di atas kendaraan dan berada di depannya maka engkau bukan termasuk darinya” (Hadits ini Dilemahkan oleh ulama diantaranya oleh Ad-Daruquthni dan ibnul Jauzi Rahimahumallahu )
# Dalam memulai sebuah kegiatan yang baik dan tidak melanggar syariat sebaiknya mendahulukan membaca basmallah. Begitupun sewaktu membuka acara, sebelum mengucapkan salam terlebih dahulu membaca basmallah. Hal ini dapat kita lihat dalam perintah pertama yang turun kepada Rasulullah SAW yaitunya surah al alaq ayat 1-5, perintah membaca diiringkan sesudahnya dengan perintah menyebut nama Allah . Hal ini mengindikasikan bahwa agar kita bisa membaca apapun yang ada di alam ini harus dimulai dengan basmallah. Rasul juga pernah memerintahkan agar memulai sesuatu dengan basmallah, agar perbuatan tersebut di berkahi oleh Allah SWT, dan tidak menjadi sebuah perbuatan yang sia sia.
# Hadist tentang senyuman




Artinya :
Senyumanmu untuk saudaramu adalah sedekah, menyuruh yang ma’ruf dan mencegah yang mungkar adalah sedekah, menunjuki seseorang yang sedang tersesat adalah sedekah, dan menyingkirkan batu, duri, tulang dijalan adalah sedekah. ( HR Bukhari)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar