Senin, 21 Mei 2012

Pancasila Sebagai Paradigma dalam Kehidupan Bermasyarakat

Bab I
Pendahuluan
  1. Latar belakang
Pancasila merupakan dasar yang fundamental bagi Negara Indonesia. Kehidupan NKRI ini tergantung kepada seberapa besar penghargaan warga Negara terhadap Pancasila, baik dari segi pengkajian dan pegamalan Pancasila itu sendiri dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebagai tertib hukum tertinggi keberadaan Pancasila tidak dapat diganggu gugat, karena merubah dan mengamandemen Pancasila sama halnya dengan membubarkan NKRI yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945. Memang fakta sejarah membuktikan berkali kali konstitusi Negara ini diubah-ubah, dimulai dengan keluarnya peraturan pemerintah yang mengganti sistem presidensil dengan system parlementer, hingga ditetapkannya konstitusi RIS yang RI merupakan salah satu Negara bagian saja dari Negara Federal tersebut,sebagai akibat ditandatanganinya perjanjian KMB. Seiring bergulirnya waktu konstitusi RIS pun akhirnya diubah. Dengan diadakannya pemilu 1955, yang salah satu tujuannya adalah memilih anggota konstituante. Dewan Konstituante diberi mandat  untuk menyusun konstitusi baru bagi Negara, namun rencana pembentukan dasar Negara baru itupun gagal, seiring dengan keluarnya dekrit presiden 5 Juli 1959, yang menyatakan kembali ke UUD 1945.Suatu pembuktian bahwa rakyat Indonesia membutuhkan Pancasila untuk merekat persatuan diantara mereka.
Berbagai pelanggaran terhadap Pancasila muncul dalam kurun waktu setelah dekrit presiden tersebut, dengan adanya  istilah Nasakom, praktek penyalahgunaan wewenang, dan tindakan komunisme yang jelas-jelas melanggar sila pertama dari Pancasila. Sekali lagi Pancasila memperlihatkan kesaktiannya, dengan keluarnya SUPERSEMAR (Surat Perintah Sebelas Maret) sebagai buntut dari aksi G30S/PKI.
Kekuasaan orde lama berakhir, dimulailah era baru yang dikenal dengan orde baru, 32 tahun orde baru berkuasa dengan berbagai prestasi yang telah terukir. Namun jauh dibalik itu semua terdapat pemerkosaan dari makna sila sila Pancasila, yang ditafsirkan sendiri oleh pihak penguasa, nilai nilai luhur Pancasila diselewengkan sedemikian rupa dengan dalil menjunjung tinggi Pancasila, namun sebenarnya menginjak-injak nilai-nilai Pancasila.
Kebobrokan yang disimpan rapat akan terungkap juga dan menguap kepermukaan. Mengakibatkan sebuah gerakan masa yang dilatarbelakangi oleh krisis  berkepanjangan dan praktek KKN.
Mahasiswa sebagai gerakan terdepan menuntut perubahan, memaksa penguasa orde baru meletakkan jabatannya pada tanggal 21 Mei 1998, sebuah gerakan reformasi menuntut penyelenggaraan Negara yang sesuai dengan nilai Pancasila secara murni dan konsekuen.
Dari uraian diatas dapat dipahami bahwa keberadaan Pancasila tidak dapat dipisahkan dari kehidupan berbangsa dan bernegara di NKRI ini.
  1. Tujuan penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah : Mengetahui hakikat Pancasila sebagai paradigma kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sekaligus sebagai pemenuhan tugas pada mata kuliah Pancasila
Bab II
Pembahasan
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN DALAM BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA
A.    Pengertian Paradigma
Paradigma adalah sumber, nilai, kerangka pikir, orientasi dasar, sumber asas serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan.
B.     Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
Paradigma  pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembagunan nasional kita harus mendasarkan pada hakikat nilai-nilai sila-sila Pancasila.
1.      Pancasila sebagai Paradigma Pembanguna Iptek
Pengembangan Iptek sebagai hasil budaya manusia harus didasarkan kepada moral Ketuhanan dan kemanusiaan yang adil dan beradab.
Berdasarkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa Iptek tidak hanya memikirkan apa yang ditemukan, dibuktikan dan diciptakan, tetapi juga dipertimbangkan maksud dan akibatnya apakah merugikan manusia dan sekitarnya.
 Sila ke dua memberikan dasar-dasar moralitas bahwa manusia dalam mengembangkan iptek haruslah beradab.
Sila Persatuan Indonesia , Iptek diarahkan demi kepentingan umat manusia.
Sila keempat mendasari pengembangan iptek secara demokratis, kebebasan untuk mengembangkan iptek, dan menghormati serta meghargai kebebasan orang lain.
Sila ke lima, Iptek haruslah menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan.
2.      Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan POLEKSUBUDHANKAM
a.       Pancasila sebagai paradigma pengembangan bidang politik
Pengembangan politik Negara terutama dalam proses reformasi harus mendasarkan pada moralitas sebagaimana tertuang dalam sila-sila Pancasila, sehingga praktek-praktek politik yang menghalalkan segala cara harus segera diakhiri.
b.      Pancasila sebagai paradigma pengembangan ekonomi
Pengembangan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan saja, melainkan demi kemanusiaan, demi kesejahteraan seluruh bangsa. Ekonomi harus mendasarkan kepada kemanusiaan yaitu demi kesejahteraan kemanusiaan, sehingga kita harus menghindari monopoli dan hal lainnya yang menimbulkan penindasan.
c.       Pancasila sebagai paradigma pengembangan sosial budaya
Nilai nilai sosial budaya yang dikembangkan adalah yang berdasarkan nilai nilai kemanusiaan, nilai Ketuhanan serta nilai keberadaban.
d.      Pancasila sebagai paradigma pengembangan hankam
Dasar dasar kemanusiaan yang beradab basis moralitas pertahanan dan keamanan Negara, harus mendasarkan pada tujuan demi terjaminnya harkat dan martabat manusia, bukan untuk kekuasaan.
e.       Pancasila sebagai paradigma pengembangan kehidupan beragama
Pancasila telah memberikan dasar dasar nilai yang fundamental bagi umat bangsa Indonesia untuk hidup secara damai dalam kehidupan beragama di Negara Indonesia ini. Manusia wajib untuk beribadah kepada tuhan dalam wilayah Negara dimana mereka hidup.
C.     Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi
Reformasi adalah menata kehidupan bangsa dan Negara dalam suatu sistem Negara di bawah  nilai-nilai Pancasila, bukan menghancurkan dan membubarkan bangsa dan Negara Indonesia
1)      Gerakan reformasi
Disebabkan oleh krisis berkepanjangan, serta praktek KKN
a)      Gerakan reformasi dan ideology Pancasila
Syarat gerakan reformasi :
                                                                                i.            Dilakukan karena adanya suatu penyimpangan.
                                                                              ii.            Harus dengan suatu cita-cita yang jelas
                                                                            iii.            Dilakukan dengan berdasar suatu kerangka struktural tertentu.
                                                                            iv.            Dilakukan kearah dan keadaan yang lebih baik.
                                                                              v.            Dilakukan dengan suatu dasar moral dan etika sebagai manusia yang berketuhanan yang Maha Esa, serta terjaminnya persatuann dan kesatuan bangsa.
b)      Pancasila sebagai dasar cita cita reformasi
Dapat diuraikan sebgai berikut :
                                                                                i.            Reformasi yang sesuai sila pertama yaitu gerakan kearah perubahan harus mengarah kepada suatu kondisi yang lebih baik bagi kehidupan manusia sebagai makhluk tuhan.
                                                                              ii.            Berdasarkan sila kedua, reformasi harus dilakukan dengan dasar-dasar nilai manusia yang bermartabat.
                                                                            iii.            Berdasarkan sila ketiga, reformasi harus berdasarkan nilai persatuan, harus menjamin tetap tegaknya NKRI
                                                                            iv.            Jiwa reformasi harus berakar pada asas kerakyatan.
                                                                              v.            Visi reformasi harus jelas, yaitu terwujudya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2)      Pancasila sebagai paradigma reformasi hukum
Dapat diuraikan sebgai berikut :
                                                        i.            Pancasila sebagi sumber nilai perubahan hukum
Reformasi hukum dewasa ini selain Pancasila sebagai paradigma pembaruan hukumnya, juga diambilkan dari sumber norma dan sumber nilai, selama hal tersebut tidak bertentangan dengan nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila.
                                                      ii.            Dasar yuridis reformasi hokum
Dasar yuridisnya adalah : Tap no.XX/MPRS/1966, yang menyatakan bahwa Pancasila sebagai sumber hukum di Indonesia, yang berarti sebagai sumber produk serta proses penegakan hukum di Indonesia.
                                                    iii.            Pancasila sebagai paradigma reformasi pelaksanaan hukum
Pelaksanaan hukum harus berdasarkan pada suatu nilai sebagai landasan operasionalnya. Reformasi pada dasarnya untuk mengembalikan hakikat dan fungsi Negara pada tujuan semula yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia.
3)      Pancasila sebagai paradigma reformasi politik
Prinsip demokrasi dalam pancasila adalah bahwa kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat. Rakyat adalah asal mula kekuasaan Negara, oleh karena itu paradigma ini harus menjadi dasar dalam reformasi politik.
·         Reformasi atas system politik
Ditandai dengan adanya :
o   Perubahan susunan keanggotaan MPR
o   Perubahan susunan kenggotaan DPR,DPRD I, DPRD II.
o   Reformasi partai politik
·         Reformasi atas kehidupan politik
Reformasi kehidupan politik juga dilakukan dengan meletakan cita-cita kehidupan kenegaraan dan kebangsaan dalam suatu kesatuan waktu yaitu nilai masa lalu, masa kini dan kehidupan masa datang.
4)      Pancasila sebagai paradigma reformasi ekonomi
Langkah yang strategis dalam upaya melakukan reformasi yang berbasis pada ekonomi kerakyatan yang berdasarkan nilai-nilai pancasila adalah sebagai berikut :
o   Keamanan pangan dan pengembalian kepercayaan.
o   Program rehabilitasi dan pemulihan ekonomi
o   Transformasi struktur
D.    Aktualisasi Pancasila
Dapat dibedakan atas dua macam : aktualisasi objektif yaitu aktualisasi Pancasila dalam bebagai kehidupan kenegaraan yang meliputi kelembagaan Negara. Aktualisasi subjektif adalah aktualisasi Pancasila pada setiap individu.
E.     Tridharma Perguruan Tinggi
Meliputi :
o   Pendidikan tinggi
Tugas pendidikan tinggi adalah :
§  Menyiapkan peserta didik yang memiliki kemampuan akademik
§  Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan
o   Penelitian
Penelitian adalah suatu kegiatan telaah yang taat kaidah, bersifat objektif dalam upaya untuk menemukan kebenaran dan atau menyelesaikan masalah dalam ilmu pengetahuan, teknologi, dan kesenian.(pasal 3 ayat 3 PP.60 Th. 1999.
Intelektual yang melakukan penelitian haruslah bermoral Ketuhanan dan kemanusiaan.
o   Pengabdian kepada masyarakat
Pasal 3 ayat (1) PP.60 Th. 1999 bahwa yang dimaksud dengan pengabdian kepada masyarakat adalah suatu kegiatan yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dalam upaya memberikan sumbangan demi kemajuan masyarakat.
F.      Budaya Akademik
Ciri masyarakat ilmiah sebagai budaya akademik : kritis, kreatif, objektif, analitis, konstruktif, dinamis, dialogis, menerima kritik, menghargai prestasi ilmiah/ akademik, bebas dari prasangka, menghargai waktu, memiliki dan menjunjung tinggi tradisi ilmiah, berorientasi kemasa depan, kesejawatan/ kemitraan,
G.    Kampus Sebagai Morakl force Pengembangan Hukum dan HAM
Sikap masyarakat kampus tidak boleh tercemar oleh kepentingan kepentigan polotik penguasa sehingga benar-benar luhur dan mulia, dasar pijakan kebenaran masyarakat kampus adalah kebenaran yang bersumber pada hati nurani serta sikap moral yang luhur yang bersumber pada Ketuhanan dan kemanusiaan.
Dalam penegakan HAM mahasiswa sebagai kekuatan moral harus bersifat objektif dan benar benar berdasarkan kebenaran moral demi harkat dan martabat manusia.
Bab III
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa :
                               I.            Pancasila menjadi dasar atau paradigma kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia.
                            II.            Setiap perubahan yang dilakukan di NKRI harus sesuai dengan nilai nilai yang terkandung dalam sila sila Pancasila.
                         III.            Mahasiswa sebagai manusia yang terpelajar harus terlepas dari intervensi politik penguasa, dan harus bertindak sesuai dengan hati nurani yang selaras dengan nilai nilai Pancasila.















Daftar Pustaka
Kaelan, 2010, Pendidkan Pancasila, Paradigma Offset, Yogyakarta.
Undang Undang Dasar Republik Indonesia dan perubahannya
Soekarno, Di Bawah Bendera Refolusi
Pembelajaran Tata Negara SMA









                                                                                                                                     












1 komentar: