Bab
I
Pendahuluan
- Latar belakang
Pancasila
merupakan dasar yang fundamental bagi Negara Indonesia. Kehidupan NKRI ini
tergantung kepada seberapa besar penghargaan warga Negara terhadap Pancasila,
baik dari segi pengkajian dan pegamalan Pancasila itu sendiri dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Sebagai
tertib hukum tertinggi keberadaan Pancasila tidak dapat diganggu gugat, karena
merubah dan mengamandemen Pancasila sama halnya dengan membubarkan NKRI yang
diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945. Memang fakta sejarah membuktikan berkali
kali konstitusi Negara ini diubah-ubah, dimulai dengan keluarnya peraturan
pemerintah yang mengganti sistem presidensil dengan system parlementer, hingga
ditetapkannya konstitusi RIS yang RI merupakan salah satu Negara bagian saja
dari Negara Federal tersebut,sebagai akibat ditandatanganinya perjanjian KMB.
Seiring bergulirnya waktu konstitusi RIS pun akhirnya diubah. Dengan
diadakannya pemilu 1955, yang salah satu tujuannya adalah memilih anggota
konstituante. Dewan Konstituante diberi mandat untuk menyusun konstitusi baru bagi Negara,
namun rencana pembentukan dasar Negara baru itupun gagal, seiring dengan
keluarnya dekrit presiden 5 Juli 1959, yang menyatakan kembali ke UUD
1945.Suatu pembuktian bahwa rakyat Indonesia membutuhkan Pancasila untuk
merekat persatuan diantara mereka.
Berbagai
pelanggaran terhadap Pancasila muncul dalam kurun waktu setelah dekrit presiden
tersebut, dengan adanya istilah Nasakom,
praktek penyalahgunaan wewenang, dan tindakan komunisme yang jelas-jelas
melanggar sila pertama dari Pancasila. Sekali lagi Pancasila memperlihatkan
kesaktiannya, dengan keluarnya SUPERSEMAR (Surat Perintah Sebelas Maret)
sebagai buntut dari aksi G30S/PKI.
Kekuasaan
orde lama berakhir, dimulailah era baru yang dikenal dengan orde baru, 32 tahun
orde baru berkuasa dengan berbagai prestasi yang telah terukir. Namun jauh
dibalik itu semua terdapat pemerkosaan dari makna sila sila Pancasila, yang
ditafsirkan sendiri oleh pihak penguasa, nilai nilai luhur Pancasila diselewengkan
sedemikian rupa dengan dalil menjunjung tinggi Pancasila, namun sebenarnya
menginjak-injak nilai-nilai Pancasila.
Kebobrokan
yang disimpan rapat akan terungkap juga dan menguap kepermukaan. Mengakibatkan
sebuah gerakan masa yang dilatarbelakangi oleh krisis berkepanjangan dan praktek KKN.
Mahasiswa
sebagai gerakan terdepan menuntut perubahan, memaksa penguasa orde baru
meletakkan jabatannya pada tanggal 21 Mei 1998, sebuah gerakan reformasi
menuntut penyelenggaraan Negara yang sesuai dengan nilai Pancasila secara murni
dan konsekuen.
Dari
uraian diatas dapat dipahami bahwa keberadaan Pancasila tidak dapat dipisahkan
dari kehidupan berbangsa dan bernegara di NKRI ini.
- Tujuan penulisan
Tujuan
dari penulisan makalah ini adalah : Mengetahui hakikat Pancasila sebagai
paradigma kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sekaligus
sebagai pemenuhan tugas pada mata kuliah Pancasila
Bab II
Pembahasan
PANCASILA
SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN DALAM BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA
A. Pengertian Paradigma
Paradigma
adalah sumber, nilai, kerangka pikir, orientasi dasar, sumber asas serta arah
dan tujuan dari suatu perkembangan.
B. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
Paradigma pembangunan nasional mengandung suatu
konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembagunan nasional kita harus mendasarkan
pada hakikat nilai-nilai sila-sila Pancasila.
1. Pancasila sebagai Paradigma Pembanguna
Iptek
Pengembangan
Iptek sebagai hasil budaya manusia harus didasarkan kepada moral Ketuhanan dan
kemanusiaan yang adil dan beradab.
Berdasarkan sila
Ketuhanan Yang Maha Esa Iptek tidak hanya memikirkan apa yang ditemukan,
dibuktikan dan diciptakan, tetapi juga dipertimbangkan maksud dan akibatnya
apakah merugikan manusia dan sekitarnya.
Sila ke dua memberikan dasar-dasar moralitas
bahwa manusia dalam mengembangkan iptek haruslah beradab.
Sila Persatuan
Indonesia , Iptek diarahkan demi kepentingan umat manusia.
Sila keempat
mendasari pengembangan iptek secara demokratis, kebebasan untuk mengembangkan
iptek, dan menghormati serta meghargai kebebasan orang lain.
Sila
ke lima, Iptek haruslah menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan
kemanusiaan.
2. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
POLEKSUBUDHANKAM
a. Pancasila sebagai paradigma pengembangan
bidang politik
Pengembangan
politik Negara terutama dalam proses reformasi harus mendasarkan pada moralitas
sebagaimana tertuang dalam sila-sila Pancasila, sehingga praktek-praktek
politik yang menghalalkan segala cara harus segera diakhiri.
b. Pancasila sebagai paradigma pengembangan
ekonomi
Pengembangan
ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan saja, melainkan demi kemanusiaan, demi
kesejahteraan seluruh bangsa. Ekonomi harus mendasarkan kepada kemanusiaan
yaitu demi kesejahteraan kemanusiaan, sehingga kita harus menghindari monopoli
dan hal lainnya yang menimbulkan penindasan.
c. Pancasila sebagai paradigma pengembangan
sosial budaya
Nilai nilai sosial
budaya yang dikembangkan adalah yang berdasarkan nilai nilai kemanusiaan, nilai
Ketuhanan serta nilai keberadaban.
d. Pancasila sebagai paradigma pengembangan
hankam
Dasar dasar
kemanusiaan yang beradab basis moralitas pertahanan dan keamanan Negara, harus
mendasarkan pada tujuan demi terjaminnya harkat dan martabat manusia, bukan
untuk kekuasaan.
e. Pancasila sebagai paradigma pengembangan
kehidupan beragama
Pancasila telah
memberikan dasar dasar nilai yang fundamental bagi umat bangsa Indonesia untuk
hidup secara damai dalam kehidupan beragama di Negara Indonesia ini. Manusia
wajib untuk beribadah kepada tuhan dalam wilayah Negara dimana mereka hidup.
C. Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi
Reformasi
adalah menata kehidupan bangsa dan Negara dalam suatu sistem Negara di
bawah nilai-nilai Pancasila, bukan
menghancurkan dan membubarkan bangsa dan Negara Indonesia
1) Gerakan reformasi
Disebabkan oleh
krisis berkepanjangan, serta praktek KKN
a) Gerakan reformasi dan ideology Pancasila
Syarat gerakan
reformasi :
i.
Dilakukan
karena adanya suatu penyimpangan.
ii.
Harus
dengan suatu cita-cita yang jelas
iii.
Dilakukan
dengan berdasar suatu kerangka struktural tertentu.
iv.
Dilakukan
kearah dan keadaan yang lebih baik.
v.
Dilakukan
dengan suatu dasar moral dan etika sebagai manusia yang berketuhanan yang Maha
Esa, serta terjaminnya persatuann dan kesatuan bangsa.
b) Pancasila sebagai dasar cita cita
reformasi
Dapat diuraikan
sebgai berikut :
i.
Reformasi
yang sesuai sila pertama yaitu gerakan kearah perubahan harus mengarah kepada
suatu kondisi yang lebih baik bagi kehidupan manusia sebagai makhluk tuhan.
ii.
Berdasarkan
sila kedua, reformasi harus dilakukan dengan dasar-dasar nilai manusia yang
bermartabat.
iii.
Berdasarkan
sila ketiga, reformasi harus berdasarkan nilai persatuan, harus menjamin tetap
tegaknya NKRI
iv.
Jiwa
reformasi harus berakar pada asas kerakyatan.
v.
Visi
reformasi harus jelas, yaitu terwujudya keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
2) Pancasila sebagai paradigma reformasi hukum
Dapat diuraikan
sebgai berikut :
i.
Pancasila
sebagi sumber nilai perubahan hukum
Reformasi hukum
dewasa ini selain Pancasila sebagai paradigma pembaruan hukumnya, juga
diambilkan dari sumber norma dan sumber nilai, selama hal tersebut tidak
bertentangan dengan nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila.
ii.
Dasar
yuridis reformasi hokum
Dasar yuridisnya
adalah : Tap no.XX/MPRS/1966, yang menyatakan bahwa Pancasila sebagai sumber hukum
di Indonesia, yang berarti sebagai sumber produk serta proses penegakan hukum
di Indonesia.
iii.
Pancasila
sebagai paradigma reformasi pelaksanaan hukum
Pelaksanaan hukum
harus berdasarkan pada suatu nilai sebagai landasan operasionalnya. Reformasi
pada dasarnya untuk mengembalikan hakikat dan fungsi Negara pada tujuan semula
yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia.
3) Pancasila sebagai paradigma reformasi
politik
Prinsip
demokrasi dalam pancasila adalah bahwa kedaulatan tertinggi ada di tangan
rakyat. Rakyat adalah asal mula kekuasaan Negara, oleh karena itu paradigma ini
harus menjadi dasar dalam reformasi politik.
·
Reformasi
atas system politik
Ditandai dengan
adanya :
o Perubahan susunan keanggotaan MPR
o Perubahan susunan kenggotaan DPR,DPRD I,
DPRD II.
o Reformasi partai politik
·
Reformasi
atas kehidupan politik
Reformasi
kehidupan politik juga dilakukan dengan meletakan cita-cita kehidupan
kenegaraan dan kebangsaan dalam suatu kesatuan waktu yaitu nilai masa lalu,
masa kini dan kehidupan masa datang.
4) Pancasila sebagai paradigma reformasi
ekonomi
Langkah yang
strategis dalam upaya melakukan reformasi yang berbasis pada ekonomi kerakyatan
yang berdasarkan nilai-nilai pancasila adalah sebagai berikut :
o Keamanan pangan dan pengembalian
kepercayaan.
o Program rehabilitasi dan pemulihan
ekonomi
o Transformasi struktur
D. Aktualisasi Pancasila
Dapat
dibedakan atas dua macam : aktualisasi objektif yaitu aktualisasi Pancasila
dalam bebagai kehidupan kenegaraan yang meliputi kelembagaan Negara.
Aktualisasi subjektif adalah aktualisasi Pancasila pada setiap individu.
E. Tridharma Perguruan Tinggi
Meliputi
:
o Pendidikan tinggi
Tugas pendidikan
tinggi adalah :
§ Menyiapkan peserta didik yang memiliki
kemampuan akademik
§ Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan
o Penelitian
Penelitian
adalah suatu kegiatan telaah yang taat kaidah, bersifat objektif dalam upaya
untuk menemukan kebenaran dan atau menyelesaikan masalah dalam ilmu
pengetahuan, teknologi, dan kesenian.(pasal 3 ayat 3 PP.60 Th. 1999.
Intelektual yang
melakukan penelitian haruslah bermoral Ketuhanan dan kemanusiaan.
o Pengabdian kepada masyarakat
Pasal 3 ayat (1)
PP.60 Th. 1999 bahwa yang dimaksud dengan pengabdian kepada masyarakat adalah
suatu kegiatan yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dalam upaya memberikan
sumbangan demi kemajuan masyarakat.
F. Budaya Akademik
Ciri
masyarakat ilmiah sebagai budaya akademik : kritis, kreatif, objektif,
analitis, konstruktif, dinamis, dialogis, menerima kritik, menghargai prestasi
ilmiah/ akademik, bebas dari prasangka, menghargai waktu, memiliki dan
menjunjung tinggi tradisi ilmiah, berorientasi kemasa depan, kesejawatan/
kemitraan,
G. Kampus Sebagai Morakl force Pengembangan
Hukum dan HAM
Sikap
masyarakat kampus tidak boleh tercemar oleh kepentingan kepentigan polotik
penguasa sehingga benar-benar luhur dan mulia, dasar pijakan kebenaran
masyarakat kampus adalah kebenaran yang bersumber pada hati nurani serta sikap
moral yang luhur yang bersumber pada Ketuhanan dan kemanusiaan.
Dalam
penegakan HAM mahasiswa sebagai kekuatan moral harus bersifat objektif dan
benar benar berdasarkan kebenaran moral demi harkat dan martabat manusia.
Bab III
Kesimpulan
Dari
pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa :
I.
Pancasila
menjadi dasar atau paradigma kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara di Indonesia.
II.
Setiap
perubahan yang dilakukan di NKRI harus sesuai dengan nilai nilai yang
terkandung dalam sila sila Pancasila.
III.
Mahasiswa
sebagai manusia yang terpelajar harus terlepas dari intervensi politik
penguasa, dan harus bertindak sesuai dengan hati nurani yang selaras dengan
nilai nilai Pancasila.
Daftar Pustaka
Kaelan,
2010, Pendidkan Pancasila, Paradigma Offset, Yogyakarta.
Undang
Undang Dasar Republik Indonesia dan perubahannya
Soekarno,
Di Bawah Bendera Refolusi
Pembelajaran
Tata Negara SMA
mas izin ngambil yahh... makasih, Nice Post
BalasHapuscoretan binder hijau